Posted by : IRG Thursday, 5 March 2015

Surat tilang adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum lalu lintas dari pihak aparat kepolisian yang telah diberi wewenang untuk menindak warga yang melanggar peraturan lalu lintas.Dari 5 tipe surat tilang, hanya 2 yang akan diberikan kepada pelanggar, yakni biru bagi pelanggar yang menerima kesalahan dan bersedia membayar denda maksimal. Sementara yang berwarna merah untuk pelanggar yang merasa tidak melakukan kesalahan dan ingin membela diri di pengadilan.




Namun dari sisi masyarakat sendiri ternyata masih ada saja yang kebingungan dengan mekanisme pengurusan tilang atau pembayaran denda yang harus dilakukan. Seperti yang diinformasikan oleh Divisi Humas Mabes Polri via laman facebook resmi mereka belum lama ini. Menurut lansiran tersebut, ratusan warga yang akan mengikuti sidang karena melakukan pelanggaran lalu lintas datang memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Rabu (26/11) hingga Selasa (02/12).


Salah seorang warga yang datang ditolak oleh petugas penerima berkas karena membawa surat tilang berwarna biru dan diminta untuk melakukan pembayaran denda ke salah satu bank yang sudah ditunjuk. Namun warga tersebut mengaku ia datang ke pengadilan tersebut berdasarkan instruksi dari petugas kepolisian di Polres Jakpus.
Untuk menghindari kesalahpahaman dan ketidaktahuan di waktu-waktu mendatang, ada baiknya kalau kita pahami bersama-sama seperti apa mekanisme pengurusan tilang yang benar. Urut-urutannya kurang lebih seperti yang ditunjukkan dalam gambar di bawah berikut ini.

Bagaimana nih Sobat??
Pengetahuan tentang hal seperti ini memang penting, tapi yang lebih penting lagi adalah mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas yang sudah berlaku. Supaya kita bisa saling menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.
Setuju? Stay fun, stay aware and drive safely!!
Semoga ini bisa membantu dan menambah pengetahuan kita ya.. :)

Sumber: Otoasia

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments






Pengunjung

Popular Post

Powered by Blogger.

Creative Irwan R. Gafar -Irwan R. Gafar- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -