- Back to Home »
- Informasi , Nasional »
- Kebingungan Karena Surat Tilang!!
Posted by : IRG
Thursday, 5 March 2015
Surat tilang adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum lalu lintas
dari pihak aparat kepolisian yang telah diberi wewenang untuk menindak
warga yang melanggar peraturan lalu lintas.Dari 5 tipe surat tilang,
hanya 2 yang akan diberikan kepada pelanggar, yakni biru bagi pelanggar
yang menerima kesalahan dan bersedia membayar denda maksimal. Sementara
yang berwarna merah untuk pelanggar yang merasa tidak melakukan
kesalahan dan ingin membela diri di pengadilan.
Namun
dari sisi masyarakat sendiri ternyata masih ada saja yang kebingungan
dengan mekanisme pengurusan tilang atau pembayaran denda yang harus
dilakukan. Seperti yang diinformasikan oleh Divisi Humas Mabes Polri via laman facebook resmi
mereka belum lama ini. Menurut lansiran tersebut, ratusan warga yang
akan mengikuti sidang karena melakukan pelanggaran lalu lintas datang
memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak Rabu (26/11) hingga
Selasa (02/12).
Salah
seorang warga yang datang ditolak oleh petugas penerima berkas karena
membawa surat tilang berwarna biru dan diminta untuk melakukan
pembayaran denda ke salah satu bank yang sudah ditunjuk. Namun warga
tersebut mengaku ia datang ke pengadilan tersebut berdasarkan instruksi
dari petugas kepolisian di Polres Jakpus.
Untuk menghindari
kesalahpahaman dan ketidaktahuan di waktu-waktu mendatang, ada baiknya
kalau kita pahami bersama-sama seperti apa mekanisme pengurusan tilang
yang benar. Urut-urutannya kurang lebih seperti yang ditunjukkan dalam
gambar di bawah berikut ini.
Bagaimana nih Sobat??
Pengetahuan tentang hal seperti ini memang penting, tapi yang lebih penting lagi adalah mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas yang sudah berlaku. Supaya kita bisa saling menjaga keselamatan sesama pengguna jalan.
Semoga ini bisa membantu dan menambah pengetahuan kita ya.. :)
Sumber: Otoasia